News Stay Update With Us

...
Rafli Daffa Falih Adilah

4 days ago | Category : Impor

Barang Impor Jalur Merah dan Jalur Hijau: Memahami Proses Bea Cukai di Indonesia

Impor

Jakarta, UGC Logistics, 06/05/2025 - Dalam proses impor barang ke Indonesia, setiap pengiriman akan melalui tahapan pemeriksaan oleh Bea Cukai. Pemeriksaan ini dikelompokkan dalam beberapa kategori jalur, yang paling umum adalah jalur merah dan jalur hijau. Penentuan jalur ini sangat penting karena akan memengaruhi waktu dan proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara. Untuk itu, pemahaman tentang jalur merah dan jalur hijau sangat krusial, baik bagi pelaku usaha maupun pihak penyedia jasa logistik dan cargo

Apa Itu Jalur Merah dan Jalur Hijau? 

Secara umum, jalur hijau pada bea cukai berarti barang dapat keluar dari pelabuhan tanpa harus dilakukan pemeriksaan fisik, cukup dengan pemeriksaan dokumen. Artinya, barang impor dianggap tidak berisiko tinggi dan proses cargo handling bisa dilakukan lebih cepat. 

Sebaliknya, jalur merah adalah jalur pemeriksaan penuh. Artinya, barang impor akan diperiksa baik dokumen maupun secara fisik. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran ketentuan impor, termasuk kesesuaian jumlah, jenis barang, atau potensi penyelundupan. 

Kenapa Barang Impor Masuk Jalur Merah? 

Barang impor bisa masuk ke jalur merah karena beberapa alasan. Misalnya: 

  • Importir belum memiliki rekam jejak yang baik di sistem kepabeanan

  • Nilai barang yang tinggi atau tergolong sensitif

  • Ada ketidaksesuaian dokumen

  • Importir baru atau tidak rutin melakukan impor


Pihak logistik dan freight forwarding biasanya akan memberi informasi kepada importir apakah barang kemungkinan besar akan masuk jalur merah, berdasarkan jenis barang dan histori pengiriman sebelumnya.

Apa Maksud Jalur Hijau?

Jalur hijau diberikan kepada importir dengan reputasi baik yang rutin melakukan impor dan memiliki kepatuhan terhadap aturan bea cukai. Jalur ini mempercepat proses pengeluaran barang dari pelabuhan atau bandara, menghemat biaya cargo handling, dan meminimalkan potensi keterlambatan distribusi dalam sistem logistik domestik.

Kenapa Barang Bisa Kena Redline (Jalur Merah)?

Barang bisa kena redline karena sistem risk management Bea Cukai mendeteksi potensi masalah dalam dokumen impor. Barang yang diklasifikasikan sebagai berisiko, seperti barang elektronik bernilai tinggi, bahan kimia, atau barang yang sebelumnya pernah bermasalah, lebih mudah masuk ke jalur merah.

Faktor lainnya termasuk kesalahan dalam penulisan dokumen, invoice yang tidak jelas, atau HS Code yang tidak sesuai. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir bekerja sama dengan penyedia jasa logistik dan cargo yang berpengalaman dalam menangani dokumentasi ekspor-impor.

Perbedaan Antara Jalur Merah dan Jalur Hijau di Bandara

Di bandara, proses pemeriksaan impor juga mengikuti sistem jalur yang sama. Jalur hijau biasanya digunakan untuk barang dengan nilai rendah, dokumen lengkap, dan tidak tergolong berisiko. Sedangkan jalur merah akan memerlukan waktu lebih lama karena keterlibatan petugas dalam melakukan verifikasi fisik barang.

Hal ini juga berdampak langsung pada efisiensi layanan cargo udara. Barang yang masuk jalur merah akan membutuhkan waktu tambahan di gudang bandara dan dapat menimbulkan biaya tambahan.



Memahami perbedaan jalur merah dan jalur hijau sangat penting dalam proses impor barang ke Indonesia. Pengetahuan ini akan membantu importir mempersiapkan dokumen dan strategi pengiriman yang efisien. Bekerja sama dengan perusahaan logistik dan jasa cargo yang profesional akan membantu memperlancar proses pengeluaran barang dan menghindari kendala di jalur merah. Jalur hijau adalah harapan semua importir, tapi kesiapan administratif adalah kuncinya.